JURNALINDONESIA.CO – Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya terjeret kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan.
Namun, KPK tidak berhenti pada kasus itu saja, karena menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan rasuah lain, termasuk pengelolaan dana konsinyasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik tengah membidik potensi penyimpangan dana titipan ganti rugi pembebasan lahan tersebut.
Hal itu mencuat seiring dengan terungkapnya data pada November 2023, dana konsinyasi yang dititipkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok ke PN Depok mencapai Rp543 miliar.
Dana tersebut diketahui dititipkan oleh PN Depok ke Bank BTN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep Guntur menyatakan penangkapan para petinggi PN Depok ini memberikan akses bagi KPK untuk melihat lebih jauh aktivitas keuangan di lembaga peradilan tersebut.
“Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam dilansir dari tribunnews.
Asep menambahkan pendalaman ini tidak terbatas pada pejabat saat ini saja.
Mengingat I Wayan Eka Mariarta baru menjabat selama delapan bulan.
KPK membuka peluang penyelidikan terhadap pejabat atau ketua PN Depok periode sebelumnya jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Senada dengan KPK, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan atensi khusus terhadap isu dana konsinyasi ini.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menyatakan pemeriksaan etik terhadap I Wayan Eka dan Bambang akan mencakup pendalaman ada tidaknya penyimpangan dalam dana tersebut.











