JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskriminsus) Polda Babel mengamankan 275 kilogram pasir timah, nota dinas berlogo PT Timah Tbk, dan satu unit ekskavator terkait kasus penambangan ilegal di eks Tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka.
Polda juga menetapkan Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu dan Sarpuji Sayuti (SS) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah pemodal sekaligus kolektor timah yang beraktivitas di tambang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pihak PT Timah melalui Kabid Humas Anggi Siahaan menyatakan perusahaan tidak ada hubungannya dengan aktivitas tambang yang menewaskan enam pekerja dan satu orang hilang terkubur di eks Pondi, Senin (2/2/2026) sore.
Sehingga aktivitas penambangan tersebut dinyatakan ilegal lantaran Surat Perintah Kerja (SPK) telah berakhir akhir tahun 2025 lalu.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya pekerja asal Banten di lokasi tambang.
Pihaknya melakukan penyelidikan atas kecelakaan tambang tersebut, dengan memeriksa 16 saksi.
“Pekerja yang ikut dalam aktivitas penambangan sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Irjen Viktor di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).
Disebutkan, ada dua peristiwa pidana dalam musibah tersebut yakni kecelakaan tambang dan aktivitas penambangan ilegal.













