JURNALINDONESIA.CO – Potret buram dunia peradilan tampak dari tingkah laku HakimĀ I Wayan Eka Mariarta (EKA).
Dia adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
EKA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta lima orang lainnya, Kamis (5/2/2026)
Ada tujuh orang yang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
EKA bersama empat tersangka lainnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Dengan tangan terborgol, EKA Cs digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.
EKA memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Dia hanya merespons dengan gelengan kepala tanpa sepatah kata pun.
Selain EKA dan BBG, KPK turut mengamankan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta dua pegawai perusahaan tersebut berinisial ADN dan GUN.











