banner 728x90

Polda Babel Tangkap Ijal, Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Sungailiat

Avatar
Barang bukti tabung LPG 3 Kg dan 12 Kg, saat penggerebekan gudang pengoplos gas di Sungailiat oleh Polda Babel. Foto: Humas Polda Babel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Fa alias Ijal (45) dan S alias Man (44) diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Jumat (6/2/2026).

Keduanya digerebek lantaran mengoplos gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di sebuah gudang Kelurahan Sinar Baru, Kabupaten Bangka.

Polisi mengamankan barang bukti ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menetapkan Ijal pemilik gudang sebagai tersangka dan Man selaku pekerja masih berstatus saksi.

“Ditreskrimsus kemarin berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam keterangan, Sabtu (7/2/26).

“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,” ujarnya.

Fa alias Ijal pengoplos gas LPG 3 Kg ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Babel, Jumat (6/2/2026). Foto: Humas Polda Babel

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg, yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas.

Dari informasi itu, Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses