JURNALINDONESIA.CO – Fa alias Ijal (45) dan S alias Man (44) diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Jumat (6/2/2026).
Keduanya digerebek lantaran mengoplos gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di sebuah gudang Kelurahan Sinar Baru, Kabupaten Bangka.
Polisi mengamankan barang bukti ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg.
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menetapkan Ijal pemilik gudang sebagai tersangka dan Man selaku pekerja masih berstatus saksi.
“Ditreskrimsus kemarin berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam keterangan, Sabtu (7/2/26).
“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,” ujarnya.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg, yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas.
Dari informasi itu, Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.













