banner 728x90

KPK Tangkap Ketua PN Depok I Wayan dan Wakil Ketua Bambang

Dua Hakim Pengadilan Negeri Depok ditangkap KPK, Kamis (5/2/2026) malam. Foto: IST/Kolase Tribun Medan
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2/2026) malam.

Kini, status dua Hakim itu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.

Penetapan terhadap lima orang tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam dilansir dari okezone.

Asep menyebutkan, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK juga memperoleh data dari PPATK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses