banner 728x90

Tambang Maut Pemali, Polda Babel Akan Panggil Koordinator Kolektor dan Pihak PT Timah

Proses pencarian korban tambang maut di Pemali, Kabupaten Bangka. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kecelakaan tambang di eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, berbuntut panjang.

Musibah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk itu, menewaskan enam pekerja dan satu orang hilang ditimbun longsoran tanah, Senin (2/2/2026) sore.

Ada dua ekskavator yang ikut tertimbun dalam peristiwa tragis tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel terus melanjutkan proses penyidikan kasus kecelakaan tambang ilegal tersebut, meski sudah menetapkan tiga tersangka.

Para tersangka itu adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu dan Sarpuji Sayuti (SS).

Menurut informasi ketiga orang ini penduduk Bangka Belitung, yakni Akian berasal dari Pemali dan Aciu lahir di Padangbaru, Bangka Tengah yang menetap di Tangerang.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing menyatakan saat jumpa pers di Mapolda Babel membeberkan soal kelanjutan proses penyelidikan, Jumat (6/2/2026).

“Pihak-pihak yang diduga terlibat akan dipanggil. Untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ungkap Irjen Viktor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses