JURNALINDONESIA.CO – Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) lahan sawah jadi kebun sawit di Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diduga fiktif.
Lokasi lahan sawah itu berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Dusun Limus, Desa Serdang.
Lahan itu tidak boleh dialihfungsikan apalagi diperjualbelikan.
Dari salinan SP3AT lahan sawah sekitar 17 hektare yang sudah ditanami sawit, dikeluarkan oleh Camat Toboli pada tahun 2014.
Dalam dokumen itu, terdapat tanda tangan Camat Toboali, Kepala Desa Serdang Apendi dan warga bernama Wibowo.
Namun, Apendi membantah telah ikut menandatangani dokumen tersebut.
Ia memastikan tanda tangannya telah dipalsukan oleh seseorang yang tak bertanggung jawab.













