banner 728x90

Rina Tarol Geram, Lahan Sawah Desa Serdang Berubah Kebun Sawit, Nama Asen Sungailiat Disebut

Avatar
Rina Tarol (dua dari kiri) saat mengecek lahan sawah berubah kebun sawit di Desa Serdang, Bangka Selatan, Kamis (5/2/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Anggota DPRD Babel, Rina Tarol meradang.

Dia benar-benar tak dapat menyembunyikan kegeramannya ketika melihat lahan sawah warga Linmus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berubah menjadi perkebunan sawit.

Alih fungsi lahan seluas 20-an hektare itu diduga akibat adanya pemalsuan tanda tangan.

Lalu muncul Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif, yang dikeluarkan Camat Toboali, tahun 2014.

“Saya turun langsung ke lokasi bersama pihak Dinas Pertanian Babel,” ungkap Rina Tarol dalam keterangan, Jumat (6/2/2026).

Dia meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan alih fungsi lahan sawah tersebut.

Anggota dewan daerah pemilihan (dapil) Bangka Selatan ini, akan mendampingi warga melapor ke Polres Bangka Selatan dan Kejaksaan Negeri Toboali.

Menurut Rina Tarol, lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Peruntukannya lahan sawah yang dicetak menggunakan uang negara.

“Tidak boleh dialihfungsikan. Saya sudah turun bersama Dinas Pertanian Babel untuk mengecek lokasi dan mengukur titik lokasi LP2P menggunakan drone. Ternyata itu benar masuk LP2P,” beber Rina Tarol.

Siapa pihak yang diduga mengalihfungsikan lahan sawah tersebut?

Disebut-sebut pemilik lahan sawit tersebut adalah Asen Sungailiat.

Asen belum dapat dikonfirmasi terkait informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses