JURNALINDONESIA.CO – DPRD Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II Tahun 2026 pada Kamis (5/2/2026).
Rapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang itu, terkait pengembalian Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025-2029.
Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang Hibir memimpin rapat yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin Masyarif, jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, dan sejumlah pejabat eselon II.
Saparudin menyebutkan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada dasarnya menerima keputusan yang telah ditetapkan DPRD Kota Pangkalpinang tentang pengembalian Raperda tersebut.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang pada dasarnya menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terkait Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Tahun 2025-2029,” jelasnya.













