JURNALINDONESIA.CO – Polda Babel menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kecelakaan tambang di eks Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Tiga orang itu adalah pemodal warga Bangka Belitung berinisial KH alias HKS, S alias A, dan SS.
Para tersangka ini juga berperan sebagai kolektor timah.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam kasus kecelakaan tambang Senin (2/2/2026) sore lalu.
“Para tersangka berperan sebagai pihak yang mendanai dan saksi para penambang,” kata Irjen Viktor dalam keterangan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).
Aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, namun tak mengantongi izin perusahaan alias ilegal.
Kapolda mengatakan, ada 16 saksi yang diperiksa dan ditemukam dua aktivitas penambangan berbeda di satu lokasi yang sama.













