banner 728x90

Polda Babel Tetapkan 3 Bos Timah Tersangka Tambang Maut di Pemali

Avatar
Polda Babel tetapkan tiga tersangka kasus kecelakaan tambang eks Pondi, Desa Pemali, Jumat (6/2/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Polda Babel menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kecelakaan tambang di eks Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Tiga orang itu adalah pemodal warga Bangka Belitung berinisial KH alias HKS, S alias A, dan SS.

Para tersangka ini juga berperan sebagai kolektor timah.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam kasus kecelakaan tambang Senin (2/2/2026) sore lalu.

“Para tersangka berperan sebagai pihak yang mendanai dan saksi para penambang,” kata Irjen Viktor dalam keterangan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).

Aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, namun tak mengantongi izin perusahaan alias ilegal.

Kapolda mengatakan, ada 16 saksi yang diperiksa dan ditemukam dua aktivitas penambangan berbeda di satu lokasi yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses