JURNALINDONESIA.CO – Nota dinas berlogo PT Timah Tbk adalah salah satu barang bukti yang diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, dalam penetapan tiga tersangka kasus kecelakaan tambang di eks Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka.
Kertas yang juga berisi tulisan tangan terkait admistrasi penambangan di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah itu, dipamerkan saat jumpa pers di Polda Babel, Jumat (6/2/2026).
Polda Babel menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang maut yang menewaskan enam pekerja dan satu masih tertimbun tersebut.
Tiga orang itu adalah pemodal dan kolektor timah warga Bangka Belitung berinisial KH alias HKS, S alias A, dan SS.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing menjelaskan, para pekerja mengaku sekitar tiga bulan beraktivitas di tambang IUP PT Timah tersebut.
Namun, sejak akhir 2025 lalu, Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah sudah tidak berlaku.
Sehingga, aktivitas tambang tersebut ilegal.
Terkait hal itu, ujar Kapolda, pihaknya akan mendalami keterlibatan PT Timah dalam perkara tersebut.













