JURNALINDONESIA.CO – Kepala Desa Serdang (Kades) Serdang Apendi dan warga bernama Wibowo akan melapor ke Polres Bangka Selatan.
Nama mereka diduga dicatut untuk penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) lahan sawah di Linmus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Lahan tersebut beralih fungsi menjadi kebun sawit dan dikuasai oleh seseorang dari Sungailiat.
Anggota DPRD Babel Rina Tarol akan mendampingi Kades Serdang dan Wibowo ke polisi.













