JURNALINDONESIA.CO – Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang (Disnaker) merespons informasi upah pekerja perusahaan air minum di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Disnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti, menyebutkan Disnaker sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait informasi tersebut.
“Satu hari setelah kami dapat informasi dari media perihal berita tersebut, kami sudah turunkan tim untuk melakukan penelusuran, verifikasi, klarifikasi, atas informasi yang kami terima,” ungkap Amrah, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, Tim Disnaker turun ke perusahaan yang dicurigai melakukan pelanggaran.













