JURNALINDONESIA.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pangkalpinang mencatat jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2025 sebanyak 153 orang.
Jumlah itu berdasarkan pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pekerja yang mengalami PHK.
“Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Darziandi, Jumat (6/2/2026).
Sementara laporan perselisihan kerja yang diterima Disnaker sebanyak 43 kasus.
“Total laporan yang kami terima perihal perselisihan kerja sebanyak 43 kasus, 33 kasus sudah kami selesaikan dan 10 kasus sedang dalam proses,” jelas Darziandi.













