JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak Rp40,5 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Uang itu diamakankan penyidik KPK di sejumlah tempat.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) dilansir okezone.
Penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar.
Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900.
Lalu, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.
Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000; logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar; serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Namun, satu di antaranya yakni John Field selaku pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.













