banner 728x90

Saparudin Sampaikan 3 Raperda di DPRD Pangkalpinang, Salah Satunya Cabut Perda Parkir

Avatar
Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin Masyarif saat penyampaian tiga Raperda di DPRD Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026). Foto: JI/Mita Jurnal
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Rapat tersebut membahas penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Masyarif atau Prof Udin terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Saparudin menjelaskan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Prof Udin menjelaskan penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD dengan Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah dilantik.

“RPJMD menjadi pedoman dalam arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang secara sistematis menjabarkan visi, misi, tujuan,sasaran, strategi, dan program pembangunan yang terukur,” ujar Saparudin.

RPJMD Kota Pangkalpinang disusun sebagai tujuan dan sasaran pembangunan provinsi menjadi intervensi yang lebih spesifik di wilayah perkotaan, peningkatan infrastruktur kota, perbaikan pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan dan lingkungan hidup.

“Dokumen RPJMD provinsi merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap tahun pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang selama lima tahun,” jelasnya.