JURNALINDONESIA.CO – Sekretaris Komisi IV DPRD Babel Agam Dliya Ul-haq menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tak boleh tinggal diam terkait kecelakaan tambang di eks Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (2/2/2026) sore lalu.
Enam pekerja asal Banten tewas setelah terkubur hidup, saat beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut.
Satu orang pekerja bernama Soleh (32), sampai saat ini belum ditemukan, Kamis (5/2/2026) sore.
“Pemerintah daerah berperan mengawasi perusahaan pertambangan terhadap pekerja. Proses pengawasan perindustrian khususnya bidang pertambangan harus dijalankan, sudah banyak korban pertambangan di Bangka Belitung ini,” ungkap Agam, Kamis (5/2/2026).
Seperti diketahui, aktivitas tambang yang menggunakan alat berat itu, disebut ilegal oleh PT Timah Tbk.
Meski berada di wilayah IUP PT Timah, namun tak ada hubungannya dengan perusahaan.
Namun, menurut Agam, pihak-pihak terkait tak boleh tutup mata.
“Coba cek berapa jumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi serta berapa jumlah korban akibat tambang. Hal ini menjadi data bagi pemda untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Agam mengatakan, DPRD Babel menyoroti dari sisi pekerja terkait hak-hak dalam melakukan aktivitas penambangan tersebut.
Sehingga, jika perusahaan tersebut mitra PT Timah, harus memperhatikan keselamatan pekerja.













