JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 13 Anggota DPRD Pangkalpinang tak hadir dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Rinciannya tanpa keterangan tujuh orang, lima menyampaikan izin, dan satu anggota dewan memberi kabar sakit.
Absensi kehadiran itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir dalam sambutannya.
“Rapat bisa dilanjutkan karena kuorum dan terbuka untuk umum,” kata Hibir.
Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang wajib hadir dalam rapat, sidang, atau pertemuan organisasi agar keputusan yang diambil sah secara hukum atau aturan.
Seperti diketahui jumlah DPRD Pangkalpinang sebanyak 30 orang.
Artinya, sebanyak 17 Anggota DPRD Pangkalpinang hadir dalam rapat paripurna, yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang tersebut.
Deretan kursi di bagian depan, tempat anggota dewan duduk bersidang tampak kosong.













