JURNALINDONESIA.CO – Tujuh orang pekerja tambang timah ilegal terkubur hidup-hidup di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (2/2/2026) sore.
Enam orang berhasil ditemukan dalam kondisi tewas dan satu lagi masih dalam pencarian sampai saat ini, Rabu (3/2/2026).
Tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Wilayah itu masuk TB Pemali Unit Produksi Timah Primer DU 1517.
Penambang yang tewas terkubur, lokasinya kerap disebut-sebut berada di tambang timah eks Pondi dan dijaga oleh sekuriti perusahaan.
Jika aktivitas penambangan ilegal, kemana pasir timah itu dijual lantaran ada aparat keamanan perusahaan yang menjaganya?
Apalagi operasional penambangan itu cukup besar, melibatkan belasan pekerja dan sejumlah alat berat.
Pertanyaan itu belum terjawab, hanya saja PT Timah memastikan kegiatan penambangan yang menewaskan enam orang bukan bagian operasional perusahaan.
Hal itu ditegaskan Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, dalam keterangan kepada media, Selasa (3/2/2026).
Anggi menjelaskan, sebelum terjadinya musibah kecelakaan tambang, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban.
Serta penghentian aktivitas penambangan berulang kali, baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
“Imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sejak November 2025,” kata Anggi, Selasa.
Penertiban dilakukan lagi pada awal Januari 2026, kemudian pada 26 Januari lalu tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan.
Sebelum musibah, ujar Anggi, perusahaan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP perusahaan tanpa izin sebanyak empat kali.













