JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga mengamankan R (33), warga Desa Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (3/2/2026).
R adalah residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2022 lalu.
Ibu rumah tangga (IRT) ini kembali berulah, dengan melakukan pencurian di rumah L (26) di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban baru tahu rumahnya terjadi pencurian, saat hendak memasak nasi.
Dia melihat pintu dan jendela bagian belakang sudah terbuka.
Korban langsung mengecek isi rumah, yang juga sebagai toko.
Ternyata barang-barangnya banyak yang hilang, yakni empat buah tabung gas LPG 3 Kg, satu karung beras RM 10 Kg, satu buah Minyak Kita 2 liter, piring rotan sebanyak lima lusin, Sunlight, pena merek Snowman sebanyak 2 kotak.
Ada juga parfum sebanyak 15 kotak, 10 buah charger handphone merek Robot.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
“Buser Naga yang menerima laporan, melakukan penyelidikan pada Selasa 3 Februari 2026. Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Buser Naga Tim mendapati informasi keberadaan pelaku di daerah Air Itam dan berhasil diamankan seorang perempuan,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan, Rabu (4/2/2026).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.













