JURNALINDONESIA.CO – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mencatat realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai 105,82 persen.
Sekretaris Bakeuda Pangkalpinang Syamsul Bachri menyebutkan data yang ditampilkan, Selasa (3/2/2026) realisasi penerimaan pajak tahun 2025 mencapai Rp161,29 miliar.
Melebihi target senilai Rp152,179 miliar.
“Realisasi pajak daerah dari jenis pajak tanah air tercatat Rp460,754 juta dengan persentase 115,19 persen dari target dan termasuk pada capaian dengan persentase tertinggi,” kata Syamsul.
Pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan terealisasi Rp3,380 miliar atau 112,68 persen, sedangkan PBJT makanan dan minuman terealisasi Rp28,643 miliar atau 108,09 persen dari target.
“Hasil yang baik juga diperoleh oleh Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) yang mencapai angka Rp.21,228 miliar dengan persentase 106,57 persen,” jelasnya.
Setelahnya ada PBJT tenaga listrik yang terealisasi Rp38,425 miliar dengan perentase 98,53 persen dari target.













