JURNALINDONESIA.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang mencatat 105 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar sampai saat ini.
Ormas itu melakukan berbagai bidang kegiatan dan dimonitor oleh Kesbangpol.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Pangkalpinang, Adni Herwazi atau Adjie menyampaikan pihaknya rutin melakukan monitoring terhadap kegiatan ormas yang terdaftar.
“Kami dari Kesbangpol rutin melakukan pertemuan pencegahan dan pendeteksi dini, tiga bulan atau empat bulan sekali. Kegiatan ini nantinya membahas informasi tentang kegiatan ormas-ormas, dan nantinya akan terdeteksi jika disinyalir terafiliasi aliran terlarang,” jelas Adjie ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Monitoring ini juga dihadiri beberapa instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kodim, Imigrasi, Badan Intelegen Negara (BIN) dan juga instansi lainnya.
Namun sampai saat ini belum ada ormas atau Organisasi Kepemudaan (OKP) di Pangkalpinang yang disinyalir terafiliasi aliran terlarang.
Adjie menyampaikan, Operasi Cegah Tangkal akan dilakukan apabila adanya indikasi ormas melakukan atau terafiliasi aliran terlarang.
“Selain monitoring rutin tadi, jika ada yang memang terindikasi aliran itu, kita bersama pemerintah dan instansi terkait lainnya akan melakukan Cegah Tangkal atau pencegahan penyebaran isu, jangan sampai semakin berkembang di masyarakat,” kata Adjie.













