JURNALINDONESIA.CO – Tersangka dugaan penambangan timah ilegal di lahan Kompleks Pemkab Bangka Tengah, Acing (AC) dan Fran (FR) tidak berada di tahanan Polres Bangka Tengah.
AC dan FR ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (29/1/2026) malam.
Ternyata, tanpa diketahui media, dua tersangka tersebut sudah dipindahkan ke tahanan Polda Babel.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Imam Satriawan membenarkan sejak Sabtu (31/1/2026) malam, AC dan FR tidak lagi ditahan di Polres Bangka Tengah, mereka dipindahkan ke Polda Babel.
“Memang benar, AC dan FR sudah dipindahkan ke Polda Babel atas atensi Polda Babel, ” ujarnya, Senin (2/1/2026) sore, seraya mengatakan empat tersangka lainnya tetap di tahan di Polres Bateng.
Sebelumnya, Acing mendatangi Polres Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026) sore.
AC disebut-sebut sebagai pemilik tambang di kawasan Perkantoran Pemkab Bangka Tengah.













