JURNALINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan alat canggih untuk membantu kegiatan operasi di lapangan.
Termasuk juga untuk kepentingan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, jika KPK meminta peralatan canggih merupakan alasan relevan.
Pasalnya, modus operandi para koruptor juga terus berkembang.
Praswad merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto yang membutuhkan anggaran untuk pembaruan alat.
“Berkembangnya modus operandi dan dukungan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaharuan alat maka akan menghambat pelaksanaan OTT,” kata Praswad dalam keterangannya, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Praswad menilai, permintaan tersebut semestinya dipenuhi mengingat korupsi kerap kali digaungkan sebagai musuh bersama.
“Dukungan alat tersebut juga merupakan representasi dari komitmen politik pemerintahan dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Praswad meyakini, jika hal tersebut dipenuhi maka akan lebih banyak lagi operasi senyap yang dilakukan KPK.
“Kami optimis, jika KPK diberikan dukungan alat yang lebih canggih, KPK dapat melaksanakan OTT setidak-tidaknya 30 kali per tahun,” ucapnya.













