JURNALINDONESIA.CO – MR (32) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, atas kepemilikan sabu 26,96 gram.
Dia tak berkutik, ketika polisi menggeledah tubuhnya di di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan MR bersama barang bukti.
Polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sepuluh paket kecil di kantong celana pelaku.
Lalu, tim Ditresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.













