JURNALINDONESIA.CO – Kecelakaan tambang terjadi di TB Pemali Unit Produksi Timah Primer DU 1517, yang menewaskan tiga pekerja, Senin (2/2/2026) sore.
Menurut informasi, sebanyak empat pekerja tambang masih tertimbun di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut.
Disebut-sebut para pekerja ini beraktivitas tanpa izin PT Timah Tbk alias ilegal.
Satu orang dikabarkan selamat, dan upaya pencarian pekerja yang tertimbun dilakukan hingga Senin malam.
Musibah penambang tertimbun longosoran tanah itu terjadi di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
“Ada kecelakaan tambang di IUP PT Timah, korban meninggal dibawa ke RSUD Sungailiat,” kata salah seorang warga, Senin malam.
Korban meninggal dibawa tim Inafis Polres Bangka ke rumah sakit.
Kecelakaan tambang itu, diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.













