JURNALINDONESIA.CO – Mohammad Riza Chalid adalah tersangka kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Sampai saat ini, Riza Chalid belum ditangkap untuk diadili.
Namun, Polri menyatakan telah mengetahui tempat persembunyiannya.
Saat ini, Riza Chalid masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice.
Riza Chalid adalah ayah kandung beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice itu terbit pada 23 Januari 2026.
Sehingga, Polri kini memburu sang buronan yang berstatus tersangka di Kejaksaan Agung tersebut.
Polri berkoordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.
Juga dengan mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
“Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” kata Brigjen Untung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dalam keterangan, Minggu (1/2/2026).
Red notice dari Interpol itu telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.













