banner 728x90

Polresta Panggil TW Tersangka Pencemaran Nama Baik di TikTok, Senin 2 Februari

Ilustrasi tersangka. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kasus dugaan penghinaan melalui media sosial (medsos), menyeret perempuan berinisial AP (40) alias TW, warga Kota Pangkalpinang.

Dia adalah pemilik akun TikTok Mamak_3G, yang dituduh mencemarkan nama baik dan menghina wanita lain yakni GDH.

GDH adalah warga Kota Pangkalpinang, yang juga aktif di medsos terutama TikTok.

Istri pejabat di Pemkot Pangkalpinang itu melaporkan TW ke Polresta Pangkalpinang, 21 Oktober 2025.

Setelah melalui serangkain penyelidikan, penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menetapkan TW sebagai tersangka, Kamis (29/1/2026).

Penetapan tersangka itu, setelah melalui gelar perkara pada 26 Januari 2026.

TW ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Informasi yang diperoleh, penyidik Polresta Pangkalpinang telah memanggil TW sebagai tersangka, Kamis (29/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses