banner 728x90

Tak Puas di Rumah, Suami Aniaya Istri di Toko Bangunan Kampak

Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Peristiwa menegangkan terjadi di sebuah toko bangunan di Jalan Fatmawati, Kampak, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, tanggal 21 Januari 2026 lalu.

Salah seorang pegawainya, GSA (30) menjadi korban kekerasan suaminya, BG (31).

Pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya bertengkar di rumah, namun pelaku tidak puas.

Pelaku mendatangi tempat korban bekerja, untuk menganiaya korban secara membabi buta.

Korban sempat sembunyi di dalam kamar mandi dengan kondisi ketakutan.

Pasutri ini berasal dari Pampangan, Ogan Komering lir, Sumatera Selatan dan tinggal di Gerunggang, Pangkalpinang.

“Atas perbuatannya, pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Jatantras Tim Buser Naga, atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) tanggal 31 Januari 2026,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kejadian bermula, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, korban seperti biasa bekerja di toko bangunan.

Sebelum bekerja, dia sempat bertengkar dengan suaminya di rumah.

Melihat suaminya datang, korban segera berlari ke kamar mandi untuk menghindari pelaku.

BG yang melihat korban, langsung mengejar sampai depan kamar mandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses