banner 728x90

Reskrim Polsek Tamansari Tangkap 3 Warga Diduga Curi Mesin Air Rusunawa Pangkalarang

Reskrim Polsek Tamansari tangkap tiga orang diduga mencuri mesin air Rusunawa Pangkalarang. Foto: Dok Polsek Tamansari
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dua mesin air aset Pemkot Pangkalpinang di Rusunawa Pangkalarang, digondol pencuri pada akhir Desember 2025 dan 28 Januari 2026.

Usut punya usut, diduga pelaku pencurian itu adalah A alias Samir, warga sekitar Rusunawa.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari mulut Samir, terungkap ada dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu yakni Aditiya dan Ozi Nanda, warga Jalan Tenggiri Pangkalarang Kelurahan, Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus itu bermula setelah sekuriti Rusunawa melaporkan aksi pencurian ke Polsek Tamansari, pada Desember tahun lalu.

Namun, Unit Reskrim Polsek Tamansari mengarahkan pelapor untuk membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang, namun belum ditindaklanjuti sekuriti Rusunawa.

Menindaklanjuti aduan tersebut Unit Reskrim Polsek Tamansari melakukan penyelidikan.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Tamansari menerima aduan lagi dari sekuriti Rusunawa, terkait kasus pencurian mesin air untuk kedua kalinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses