JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan sikap tegas terhadap pengamanan aset daerah, khususnya Kolong Akit dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif mengatakan pemkot sedang memproses dan bertindak tegas terhadap sengketa dua lahan tersebut.
“Semua sedang diproses, intinya pemkot bertindak tegas dan mana yang merupakan hak atas tanah itu dan untuk kolong luasannya akan kita tentukan kembali sesuai Perda,” kata Saparudin, Kamis (29/1/2026).
Prof Udin sapaan Saparudin meminta pada tim aset untuk mengukur kembali kedua lahan tersebut agar lebih jelas.
“Jika saat pengukuran nanti, ada tanah di sekitar itu yang memang dikuasai oleh pihak masyarakat, nanti kita akan melakukan pengecekan penguasaannya itu,” katanya.
Mitigasi juga akan dilakukan pemkot apabila memang ada hak dari masyarakat atas lahan-lahan tersebut.
Polemik
Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, membuat warga bingung.













