JURNALINDONESIA.CO – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang menggelar rapat konsolidasi usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2026 di ruang pertemuan Bapperida Pangkalpinang, Jumat (30/1/2026).
Hadir Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif, wakil wali kota, Dessy Ayutrisna, lurah dan camat se-Kota Pangkalpinang.
Kepala Disperkim M Belly Jawari menyebutkan BSPS adalah dukungan dana dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuannya untuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah swadaya.
“BSPS berdasarkan gotong royong adalah dukungan dana dari pemerintah bagi MBR, untuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah swadaya,” jelas Belly.
Adapun syarat perseorangan kriteria penerima BSPS ini sesuai dengan peraturan Pasal 71 ayat 2.
“Persyaratan untuk kriteria penerima bantuan adalah, syarat batas tertinggi penghasilan, kualitas rumah, status penguasaan lahan dan komitmen terhadap program,” ujar Belly.













