JURNALINDONESIA.CO – Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan Child Grooming menjadi sorotan publik.
Child grooming adalah manipulasi psikologis bertahap oleh predator untuk membangun kepercayaan anak demi tujuan eksploitasi.
Terungkapnya kasus child grooming salah satu artis melalui sebuah novel berjudul “Broken Strings”.
Sebanyak 45 kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur atau pencabulan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang selama tahun 2025.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pangkalpinang, Meryance mengungkapkan rata-rata pelaku child grooming adalah orang terdekat atau masih ada hubungan keluarga.
“Pelaku child grooming justru dari banyaknya kasus yang ada, pelaku merupakan orang terdekat itu sendiri,” ujar Meryance, Rabu (28/1/2026).
Meryance menyebutkan kasus child grooming ini termasuk kekerasan seksual dan pencabulan.
Karena dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak kecil karena adanya proses bujuk rayu terhadap korban.
“Child grooming secara tidak langsung itu pasti ada pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mana pelaku nya sering kali orang dewasa, dan ada proses bujuk rayu,” jelasnya.
Trauma yang dialami korban juga akan mempengaruhi psikologis dan kehidupannya di masa depan.













