JURNALINDONESIA.CO – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap AW alias Deri (23) warga Desa Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, diduga pelaku pencurian velg mobil, Rabu (28/1/2026).
Pelaku diringkus Buser Naga di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang sekitar pukul 19.15 WIB.
Kepada polisi, Deri mengakui perbuatannya mencuri velg mobil milik Delavycho (25) di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Pelaku berdalih, korban memiliki utang padanya yang belum dibayar.
Dia berharap, setelah ban dan velg diambil, korban akan membayar utangnya.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang, dengan kerugian sekitar Rp6 juta, tanggal 19 Januari 2026 lalu.
Kejadian bermula saat korban pulang dari luar kota, melihat ban dan velg mobil miliknya hilang.
Setelah menerima laporan itu, Buser Naga melakukan penyelidikan.
Pada Rabu tanggal 28 Januari 2026, Tim Buser Naga mengendus keberadaan pelaku di Taman Dealova.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.15 WIB, tim Buser Naga bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku.













