JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Sebelumnya sempat diwacanakan menggunakan sistem seleksi.
Keputusan ini setelah pemkot melakukan berbagai diskusi dengan berbagai pihak seperti DPRD Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kita sudah berdiskusi baik dengan DPRD dan Kanwil Kemenkumham, memang rencana menggunakan sistem seleksi, tapi keinginan masyarakat melalui DPRD dan hasil dari konsultasi bersama Kanwil Kemenkumham ternyata pemilihan RT/RW ini harus dilaksanakan dengan proses pemilihan langsung,” kata Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif atau Prof Udin, Kamis (29/1/2026).
Meskipun menggunakan sistem pemilihan langsung, ada perubahan dalam pelaksanaannya yaitu membuka pendaftaran calon RT/RW secara terbuka dan tidak dibatasi bagi masyarakat.
“Nanti ada pengumuman dan masyarakat bisa memdaftar menjadi pengurus RT/RW,” ucapnya.













