JURNALINDONESIA.CO – Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dicecar oleh Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Rabu (28/1/2026).
Rikwanto mengkritik cara Kombes Edy Setyanto menangani kasus pria asal Sleman, DIY, Hogi Minaya, dijadikan tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan.
Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan, bukan kasus kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, penanganan hukumnya dianggap salah kaprah.
Menurut Rikwanto, tewasnya penjambret tersebut adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal.
Dia menekankan, ini adalah satu kasus dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), bukan dua kasus terpisah.
“Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas,” ujar Rikwanto di hadapan anggota dewan dilansir dari okezone.
Mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen itu menjelaskan, tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP.
Setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya.
Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.
Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi.













