JURNALINDONESIA.CO – Selepas merayakan malam Tahun Baru 2026, L (16) gadis di bawah umur termakan bujuk rayu AG (19), laki-laki yang dikenalnya.
Pria itu mengajaknya berhubungan layaknya suami istri, di rumah milik temannya, Kamis (1/1/2026) pagi.
Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab jika hamil.
Pagi itu, saat waktu Subuh, AG berhasil menyetubuhi LF setelah sebelumnya mereka merayakan malam Tahun Baru 2026.
Tahu kondisi anaknya mendapat perlakuan asusila, IS (48) warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah rumah milik CK di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi dari Unit PPA Polresta Pangkalpinang menangkap AG warga Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, Selasa (27/1/2026).
Kepada polisi, AG mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban setelah dibujuk rayu dan paksaan.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026) membenarkan AG telah diamankan di Polresta Pangkalpinang.
Peristiwa bermula saat korban diajak temannya, CK untuk ikut merayakan malam tahun baru, Selasa (30/12/2025).
CK mengirim pesan WhatsApp (WA) pada korban, mengajak malam tahun baruan di Pantai Temberan, Kabupaten Bangka.
Lalu, CK menjemput korban dan membawa ke rumahnya di Desa Jeruk, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB













