JURNALINDONESIA.CO – Seorang pengusaha tambang bernama Acing alias AC, memenuhi panggilan penyidik Polres Bangka Tengah, Rabu (28/1/2026).
Dia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kegiatan penambangan timah ilegal di lahan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, kawasan IUP PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Polres Bangka Tengah menangkap empat orang yang sedang bekerja di lahan Pemda, Rabu (21/1/2026) malam.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang saat penertiban tidak berada di lokasi,” kata Iptu Amirham selaku Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah.
Akhirnya, Polres Bangka Tengah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tambang ilegal di lahan Pemda Bateng di kawasan IUP PT Timah Tbk.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr I Gede Nyoman Bratasena mengatakan pengusaha tambang Acing sudah dipanggil Polres Bateng untuk pemeriksaan awal.














