JURNALINDONESIA.CO — Batara Harahap alias BH, ditahan penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Selasa (27/1/2026).
BH ditetapkan tersangka kasus jaminan fidusia dan dugaan penggelapan mobil Toyota New Camry.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan Batara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Babel selama 20 hari kedepan.
“Polda Babel menetapkan BH (41) sebagai tersangka dalam kasus Fidusia atau penggelapan,” kata Agus.
Menurutnya, BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak dilaporkan 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.
Agus mengatakan, BH sebenarnya ditetapkan tersangka pada Jumat (23/1/2026) lalu.
“Namun baru ditahan hari ini,” ujarnya.













