JURNALINDONESIA.CO – Salah satu perusahaaan mitra PT Timah Tbk, diduga melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan BUMN tersebut.
Lokasinya di kawasan Aik Risih, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Salah satu warga Kur (50) mengatakan aktivitas penambangan timah itu berada di belakang rumah dinas Bupati Bateng.
Tepatnya di Aik Risik, Kelurahan Padang Mulia yang diduga tidak masuk IUP PT Timah.
“Kami menduga kegiatan penambangan timah di Aik Risik belakang Pemda bekerja di luar IUP PT Timah,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, kegiatan mitra PT Timah tersebut berpotensi memicu konflik antara penambang dengan pemilik lahan yang dapat merusak tanam tumbuh.













