banner 728x90

Kejari Tetapkan AR Pejabat DKP Bangka Tersangka Kasus Korupsi BBM Bersubsidi

Kajari Bangka Herya Sakti Saad, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tahun 2023-2025 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten (DKP) Bangka memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menetapkan AR, kepala bidang (kabid) di DKP Bangka dan FR selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

“Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, pendistribusian BBM bersubsidi yang dilakukan kedua tersangka dinilai tidak tepat sasaran,” kata Herya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/1/2026) malam.

Dugaan kerugian negara 1,4 miliar itu, berdasarkan perbuatan kedua tersangka dari tahun 2023-2025.

Jaksa menemukan dugaan pendistribusian BBM subsidi untuk nelayan tidak tepat sasaran.

Herya menyebutkan dugaan kerugian itu, berdasarkan perhitungan pihak DKP Babel.

Dia mengatakan, kedua tersangka ditahan di Lapas Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat selama 20 hari ke depan, sejak 26 Januari 2026.

Setya menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

Dia memastikan siapapun yang terlibat, tidak akan lolos dari penyidikan Jaksa.

“Penanganan perkara ini bagian pelaksanaan surat edaran Jampidsus, yakni perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak pada sektor energi,” ucap Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses