JURNALINDONESIA.CO – Jajaran Polres Bangka Tengah terus menyelidiki kasus penambangan timah ilegal di area Perkantoran Pemkab Bangka Tengah.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku tambang yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambang tersebut milik seorang pengusaha AC alias Acing.
“Hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Amirham.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti yakni:
– 1 unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa
– 1 unit mesin air jenis Donfeng dan pompa
– 1 buah sakan
– 1 set selang
– 1 gulung selang monitor
– 1 gulung selang tanah
– 1 gulung selang air
Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bangka Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sementara Acing belum merespons konfirmasi dari jejaring dan redaksi media ini.













