banner 728x90

Rincian Usulan WPR di Babel, Kabupaten Bangka Cuma Ajukan 460 Hektare

Penertiban tambang ilegal di lahan eks Kota Tin, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seluruh bupati di Bangka Belitung, telah mengirim usulan blol Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

WPR tersebut diharapkan memberi kemudahan bagi rakyat untuk menambang timah secara legal.

Setelah WPR terbit, penambang harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk melakukan operasional di wilayah tambang tersebut.

Informasi yang diperoleh, pada rentang waktu September hingga November 2025 lalu, Gubernur Babel bersurat kepada seluruh bupati agar mengusulkan WPR.

Surat dari gubernur itu, kemudian direspons oleh seluruh bupati dengan mengirim usulan WPR.

Rinciannya, Bangka Tengah mengusulkan 36 blok seluas 6.344 hektare.

Bangka Barat mengusulkan 86 blok seluas 5.227 hektare dan Belitung 8 blok seluas 1.209 hektare.

Lalu, Belitung Timur usul 22 blok seluas 932 hektare, Bangka Selatan 9 blok seluas 703 hektare, dan Bangka 8 blok seluas 460 ha.

Data usulan WPR masing-masing kabupaten ini, kemudian diserahkan gubernur ke Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses