JURNALINDONESIA.CO – Tak kapok-kapok, baru saja keluar dari penjara, AR (31) kembali berurusan dengan polisi.
Dia kembali membuat ulah, dengan melakukan pencurian di Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelumnya, AR masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku adalah warga Desa Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungaiselan, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebulan yang lalu, AR keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Namun, AR pada kesempatan ini mencuri motor milik Budi, warga Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Rabu (21/1/2026) lalu.













