JURNALINDONESIA.CO – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharapkan sebagai jalan bagi masyarakat di Bangka Belitung, untuk melakukan penambangan secara legal.
Untuk itu, pemerintah daerah seluruh kabupaten, mengusulkan blok WPR melalui Gubernur Bangka Belitung.
Setelah dibahas bersama DPRD Babel, usulan WPR itu akan disampaikan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Plt Kepala ESDM Babel Reskiansyah mengatakan saat ini dalam pembahasan untuk diusulkan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah diundang DPRD, untuk pembahasan awal dulu. Karena kita dorong dari awal usulan WPR, termasuk yang sudah ada. Mudah-mudahan komunikasi pimpinan kita dengan pemerintah pusat berjalan baik dan segera dapat WPR yang diusulkan,” kata Reskiansyah, Jumat (23/1/2026).
Informasi yang diperoleh, pada rentang waktu September hingga November 2025 lalu, Gubernur Babel bersurat kepada seluruh bupati agar mengusulkan WPR.
Surat dari gubernur itu, kemudian direspons oleh seluruh bupati dengan mengirim usulan WPR.
Rinciannya, Bangka Tengah mengusulkan 36 blok seluas 6.344 hektare.













