JURNALINDONESIA.CO – Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026).
Mereka adalah Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army.
Salah satunya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Marcella Santoso yang berprofesi sebagai advokat.
“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar yang mencakup kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula,” ujar JPU Andi Setyawan dalam keterangan dikutip, Sabtu (24/1/2026).
Dalam persidangan, ungkap JPU, terungkap bukti berupa rangkaian percakapan digital (chat) yang menguraikan adanya kerja sama erat antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.
JPU mengungkapkan narasi konten disiapkan oleh Marcella yang kemudian diproduksi menjadi video oleh terdakwa Adhiya Muzakki sebelum akhirnya dipublikasikan secara luas.













