JURNALINDONESIA.CO – Ada peluang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi bisa saja sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan memberikan sinyal pemanggilan Jokowi tersebut, Jumat (23/1/2026).
Saat itu, Budi ditanya oleh wartawan terkait pentingnya meminta keterangan Jokowi, karena kuota tambahan haji diperoleh setelah Jokowi bertemu dengan Raja Salman dan Perdana Menteri Mohammed bin Salman (MBS).
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan,” ujar Budi dilansir dari tribunnews.com.
Seperti diketahui, kuota tambahan 20.000 jemaah semestinya diprioritaskan untuk haji reguler.
Hanya saja, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata 50:50 dengan haji khusus.
KPK mendalami alasan di balik keputusan ini karena berpotensi membuka ruang praktik jual beli kuota dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo yang ikut mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Dito mengakui penyidik menanyakan detail pertemuan dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), di mana tawaran kuota tambahan muncul.
Ia menepis isu barter kepentingan dan menegaskan pertemuan berlangsung cair.













