JURNALINDONESIA.CO – Heri Gunawan dan Satori belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua mantan Anggota Komisi XI DPR RI itu, berstatus tersangka sejak Agustus 2025.
Meski begitu, KPK memastikan tidak ada kendala menangani kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah ada hambatan lantaran kedua tersangka adalah mantan anggota dewan.
“Proses terus berjalan, penyidikan menunjukkan perkembangan positif. saksi-saksi yang dipanggil penyidik, unsur legislatif maupun pihak terkait lainnya, bersikap kooperatif,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Alasan dua tersangka belum ditahan, tim penyidik fokus memperkuat pembuktian melalui penyitaan aset (asset recovery).
Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, penahanan akan segera dilakukan jika berkas perkara sudah cukup lengkap untuk dilimpahkan ke penuntutan.













