banner 728x90

DKP Babel 2 Kali Turun ke Perairan Sampur, Minta Penambang Masuk IUP PT Timah

Aktivitas tambang yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, Rabu (17/12/2025). Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, telah dua kali turun ke perairan laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah.

Lokasi tersebut merupakan wilayah pertambangan yang saat ini digarap oleh ponton isap produksi (PIP), mitra PT Timah Tbk.

Sehingga, penambang dilarang beraktivitas di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, apalagi jika sampai mengganggu wilayah tangkap ikan nelayan.

“Kami sudah turun, karena setelah dicek koordinat, ada yang di luar IUP PT Timah. Kami minta para penambang itu kembali ke IUP PT Timah. Cuma kita tidak tahu, setelah itu, apakah keluar lagi dari IUP,” kata Kepala DKP Babel Yopi Wijaya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Yopi, pihaknya memiliki koordinat wilayah mana saja yang masuk IUP PT Timah atau bukan.

Dia berharap, para mitra perusahaan negara tersebut konsisten terhadap aturan.

Apalagi, sudah ada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Bangka Belitung No 3 Tahun 2020.

Perda tersebut dibuat dan diproyeksikan tujuannya, dari tahun 2020 hingga 2040.

Di dalamnya diatur tentang perikanan, kelautan, reklamasi, dan penataan pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses