JURNALINDONESIA.CO – Persidangan terdakwa Dedy Yulianto, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (22/1/2026).
Dedy Yulianto adalah Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019.
Mantan politisi Gerindra itu, dituduh merugikan keuangan negara terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2017-2021.
Ada empat saksi yang dimintai hadir di persidangan yakni Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mantan Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, dan mantan Anggota DPRD Babel Saidi KM.
Mereka diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, secara bersamaan di muka persidangan.
Didit saat itu mengaku tidak menerima tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel dan memilih menggunakan mobil operasional.
Alasan Didit, dia tak memiliki kendaraan sehingga menggunakan mobil dinas.
Didit saat di persidangan mengaku tidak tahu soal mobil dinas dihapus dan dialihkan ke tunjangan transportasi.













